HOTLINE

Klik disini untuk melihat informasi gempa terkini

Visi , Misi, Kebijakan, dan Strategi PPK Depkes

PDFCetak Share on Twitter Share on Facebook

VISI

Terwujudnya “Penanganan Krisis dan Masalah Kesehatan Lain Secara Cepat, Tepat dan Terpadu  Menuju Masyarakat yang Mandiri untuk Hidup Sehat”

MISI

  1. Menggerakkan upaya penanganan krisis dan masalah kesehatan lain yang   lebih bernuansa pencegahan,mitigasi dan kesiapsiagaan dari pada tanggap darurat dan rehabilitasi.

  2. Memelihara dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau secara profesional.

  3. Meningkatkan keterpaduan penyelenggaraan penanganan krisis dan masalah  kesehatan lain

  4. Menumbuhkan kemandirian masyarakat dalam penanganan krisis dan masalah kesehatan lain.

  5. Menyediakan informasi secara cepat, tepat dan akurat untuk penanganan krisis dan masalah kesehatan lain.

KEBIJAKAN

  1. Penanganan krisis dan masalah kesehatan lain lebih menitik beratkan  kepada  upaya sebelum terjadinya bencana.

  2. Pengorganisasian penanganan krisis dan masalah kesehatan lain  di tingkat  Provinsi dan Kabupaten/Kota, dilaksanakan dengan semangat desentralisasi dan otonomi.

  3. Penanganan krisis masalah kesehatan lain diselenggarakan dengan memperkuat koordinasi dan kemitraan baik di tingkat Pusat maupun Daerah

  4. Pemantapan jaringan  lintas  program dan lintas sektor dalam penanganan krisis   dan masalah kesehatan lain

  5. Pemantapan sisitim Informasi dan komunikasi penanganan krisis dan masalah kesehatan lain peningkatan kapasitas Sumber Daya Kesehatan dan Masyarakat guna menunjang kemandirian masyarakat dalam panangana krisis dan masalah kesehatan lain

  6. Pelayanan kesehatan dan pemenuhan kebutuhan sarana kesehatan, tenaga kesehatan, obat, dan perbekalan kesehatan dalam penanganan krisis dan masalah kesehatan lain diatur secara berjenjang

  7. Setiap korban akibat krisis dan masalah kesehatan lain mendapatkan kesehatan pelayanan kesehatan secara mungkin secara optimal dan manusiawi dan responsif gender.

  8. Pada masa tanggap darurat, pelayanan kesehatan dijamin oleh pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan pelayanan kesehatan pasca tanggap darurat disesuaikan dengan kebijakan Menteri Kesehatan dan Pemerintah Daerah setempat.

  9. Pemantapan regionalisasi penanganan krisis dan masalah kesehatan lain untuk mempercepat respon.

STRATEGI

  1. Meningkatkan upaya pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan penanganan krisis dan masalah kesehatan lain.

  2. Mendorong terbentuknya unit kerja untuk penanganan masalah krisis kesehatan lain di daerah.

  3. Mengembangkan sistem manajemen penanganan masalah krisis dan masalah kesehatan lain hingga ke tingkat Desa.

  4. Setiap Provinsi da Kabupaten/Kota berkewajiban membentuk satuan tugas kesehatan yang memiliki kemampuan dalam penanganan krisis dan masalah kesehatan di wilayahnya secara terpadu berkoordinasi dengan Satkorlak PB dan Satlak PB.

  5. Mengembangkan sistem informasi dan kamunikasi penanganan masalah krisis dan kesehatan lain.

  6. Memperkuat jejaring Informasi dan komunikasi melalui peningkatan intensitas pertemuan koordinasi dan kemitraan lintas program/lintas sektor, organisasi non Pemerintah, masyarakat dan mitra kerja Internasional secara berkala.

  7. Menyiapkan sarana dan prasarana  yang memadai untuk mendukung pelayanan kesehatan bagi korban akibat krisis dan masalah kesehatan lain dengan memobilisasi semua potensi.

  8. Meningkatkan kualitas  dan kuantitas petugas melalui pendidikan dan latihan

  9. Meningkatkan pemberdayaan dan kemandirian masyarakat dalam mengenal, mencegah dan mengatasi krisis dan masalah kesehatan lain di wilayahnya.

  10. Mengembangkan sistim regionalisasi penanganan krisis  dan masalah kesehatan lain melalui pembentukan pusat- pusat penanganan regional.

Artikel Lainnya